Investasi Hulu Migas Lesu, Realisasi September Baru US$ 7,9 Miliar

Image title
19 Oktober 2021, 18:16
migas, investasi hulu migas, skk migas,
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi migas.

SKK Migas mencatat realisasi investasi hulu migas hingga September 2021 telah mencapai US$ 7,9 miliar. Angka ini setidaknya baru mencapai 64% dari target yang ditetapkan dalam Work Program & Budget (WP&B) 2021 sebesar US$ 12,38 miliar.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto berharap realisasi investasi di tahun ini dapat mendekati target yang telah dicanangkan sebelumnya. "Mudah-mudahan aktivitas akhir tahun lebih masif dan agresif untuk mendekati target investasi," ujarnya dalam Konferensi Pers SKK Migas-Kinerja Hulu Migas Kuartal III 2021, Selasa (19/10).

Advertisement

Adapun outlook investasi tahun ini dipatok sebesar US$ 11,2 miliar. Dengan rincian untuk kegiatan eksplorasi US$ 800 juta, pengembangan US$ 1,9 miliar, produksi US$ 7,7 miliar dan administrasi US$ 800 juta.

Kementerian ESDM mencatat realisasi investasi di sektor migas mencapai US$ 13,04 miliar atau setara Rp 184,13 triliun pada 2020. Rinciannya, investasi sektor hulu mencapai US$ 10,47 miliar dan di hilir US$ 2,58 miliar.

Rincian investasi hulu migas di sektor produksi sebesar US$ 7,62 miliar, pengembangan US$ 1,16 miliar, eksplorasi US$ 444,87 juta dan administrasi US$ 718,22 juta. Sedangkan rincian investasi hilir migas di sektor pengolahan US$ 1,3 miliar, pengangkutan US$ 1,08 miliar, penyimpanan US$ 157,23 juta dan niaga US$ 47,66 juta. Simak databoks berikut:

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, terus berupaya untuk memperbaiki iklim investasi migas di Indonesia. Beberapa diantaranya yakni seperti menyiapkan insentif bagi kontraktor kontrak migas eksisting dan kontrak baru hasil lelang.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan untuk kontrak eksisting pemerintah telah menyediakan bagi hasil (split) yang agresif. Khususnya untuk KKKS yang memiliki kontrak kerja sama cost recovery. Salah satu KKKS yang mendapatkan persetujuan split agresif yakni PT Pertamina Hulu Mahakam.

"Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 2017 split yang agresif ini telah diberikan kepada Pertamina Hulu Mahakam," ujarnya dalam acara IPA Convex 2021, Rabu (1/9).

Sebagai informasi Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement