Kejagung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Eximbank

Image title
27 Oktober 2021, 06:47
eximbank, korupsi, kejaksaan, pemeriksaan saksi
www.whitespace.co.id
Eximbank.

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan kedua orang yang diperiksa pada Selasa (26/10) adalah BS selaku Head of Business Unit TIN dan AK selaku Kepala Bagian Keuangan PT. Kemilau Kemas Timur.

BS diperiksa terkait terkait keanggotaan salah satu debitur LPEI pada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia sementara AK diperiksa terkait fasilitas kredit yang diterima dari LPEI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI, yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri " ujar Eben dalam keterangan resminya.

Sebelumnya Korps Adhyaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang menghalangi penyidikan dan tidak mau memberikan keterangan terkait dengan kasus Eximbank.

Kelima saksi tersebut adalah ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018; NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018; CTGS selaku eks Relationship Manager Divisi Unit Bisnis tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta dan IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...