Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Salah Kelola Dana Investasi Asabri

Image title
27 Oktober 2021, 07:30
korupsi asabri, teddy tjokrosaputro, kejaksaan agung, pemeriksaan saksi
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway di jalan Imam Bonjol Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero).

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait pengelolaan dana investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan tersangka Teddy Tjokrosaputro .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan resminya menyampaikan kedua saksi tersebut adalah inisial A selaku Sales pada PT Yuanta Sekuritas dan JI selaku Karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi.

Advertisement

Selain dua saksi tersebut, Eben menyampaikan Kejagung juga memeriksa FB selaku Fund Manager PT Kharisma Aset Management terkait tersangka ESS, Tersangka B, dan Tersangka RARL. Kemudian ada tiga saksi yang lainnya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Ketiga saksi tersebut adalah FP selaku Direktur Utama PT. RAM yang mewakili tersangka korporasi PT. RAM, S selaku Direktur PT GAP Capital dan IS selaku Direktur Keuangan PT Euroka Prima Jakarta.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019," ujar Eben dalam keterangan resmi pada Selasa (26/10).

Sebelumnya Korps Adhyaksa sudah menyita aset berupa rumah dan tanah milik Teddy Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement