Kejagung Tangkap 1 Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Perindo

Image title
28 Oktober 2021, 07:01
perum perindo, perikanan, kejaksaan agung, tersangka, korupsi
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru, IG, yang mangkir pada dua kali pemanggilan dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan penyidik telah melakukan panggilan kedua pada Rabu (27/10). Namun, hingga pukul 12.00 WIB IG tidak hadir tanpa keterangan.

Advertisement

Leonard menyampaikan penyidik telah memancingnya dengan menghubungi melalui panggilan telepon namun tidak ada jawaban. Dalam pantauan tim pidana khusus, tersangka berpindah-pindah di sekitar wilayah DKI Jakarta. IG kemudian menghubungi tim penyidik dan diminta kehadirannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

"Sekitar pukul 20:30, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Leonard dalam konferensi pers pada Rabu (27/10) malam.

Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari mulai dari 27 Oktober hingga 15 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka merupakan pihak swasta yang secara pribadi mengadakan kerjasama perdagangan ikan dengan Perum Perindo melalui transaksi fiktif.

Transaksi tersebut dilakukan tanpa ada perjanjian kerja sama, berita acara serah terima barang, laporan jual beli ikan dan tidak adanya pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp 17,6 miliar.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement