Putusan MK Soal Izin Tambang di UU Minerba Berpotensi Hambat Investasi

Image title
1 November 2021, 18:56
uu minerba, pertambangan, izin pertambangan, investasi minerba
KATADATA/
Alat berat beroperasi di tambang batu bara.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan rezim perizinan pertambangan dalam Undang-Undang (UU) Minerba dapat berdampak pada investasi di sektor ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno Kamis (28/10) telah membatalkan pasal terkait jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kini perusahaan pemegang izin Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) tak mendapat jaminan perpanjangan operasi.

Pada pasal 169A ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kata "dijamin perpanjangan" diganti menjadi "dapat diperpanjang." Ketua Perhapi Rizal Kasli menilai kata "dijamin" bertujuan agar investor mendapatkan kepastian hukum dalam hal berusaha atau berinvestasi di Indonesia.

Perubahan menjadi "dapat diperpanjang" menurutnya memunculkan mufti tafsir di kalangan para ahli. Ada yang menyatakan dapat diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu. Namun ada juga yang menyatakan pendapat, bisa juga dihentikan izinnya atau tidak diperpanjang.

"Sebagai investor di bidang pertambangan hal ini sangat penting untuk diperhitungkan karena umumnya investasi di bidang pertambangan itu memerlukan modal yang besar dengan tingkat resiko yang tinggi," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Senin (1/11).

Menurut dia jika lama waktu investasi tidak jelas atau ambigu, maka hal ini akan menyebabkan investor enggan untuk masuk. Pasalnya, investasi di bidang pertambangan membutuhkan waktu yang lama untuk pengembalian modalnya. Sedangkan investor berharap izinnya diperpanjang agar mendapatkan keuntungan dari operasionalnya.

Rentang waktu perusahaan dalam mendapatkan keuntungan biasanya tergantung pada komoditas dan volatilitas harga di pasar. Faktor yang mempengaruhinya antara lain efisiensi produksi, peralatan yang digunakan, biaya variabel, masalah teknis seperti efisiensi, hidrologi, geoteknik, lingkungan, sosial, dan legal.

Sedangkan untuk perusahaan tambang yang kompleks dan membutuhkan dana besar, maka sudah tentu pengembalian modalnya butuh waktu lebih lama. Misalnya untuk pengembangan tambang seperti nikel dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian. "Untuk itu mereka kerap meminta insentif fiskal maupun non-fiskal," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...