Proyek Smelter Jadi Kunci Rencana Jokowi Melarang Ekspor Bijih Tembaga

Image title
9 November 2021, 18:12
ekspor bijih tembaga, smelter, larangan ekspor, minerba
Wahyu Dwi Jayanti | KATADATA
Suasana pabrik pemurni tembaga PT Smelting, Gresik, Jawa Timur.

Pemerintah berkomitmen melakukan hilirisasi dan menghentikan ekspor mineral mentah. Bahkan Presiden Joko Widodo menyinggung kembali wacana pelarangan ekspor bijih tembaga dalam kegiatan Forum Bisnis Indonesia-Uni Emirat Arab (UEA) pekan lalu.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli menilai apa yang dikemukakan Presiden Jokowi menegaskan kembali amanat dari UU No 4 tahun 2009 yang diperbaharui menjadi UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Artinya hilirisasi mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sekaligus melarang ekspor dalam bentuk bijih, merupakan hal yang sudah ditegaskan dalam undang-undang sejak lebih dari 12 tahun lalu.

Menurutnya, hilirisasi mineral akan memberikan dampak yang signifikan bagi rantai pasok industri mineral, peningkatan devisa, ketahanan nasional, dan peningkatan nilai ekonomi. Selain itu juga akan berdampak pada penguasaan teknologi dan peningkatan kualitas SDM.

"Merupakan hal yang saat ini kita rasakan, dengan hilirisasi yang cukup berhasil di komoditi nikel," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (9/11).

Namun, merujuk ke belakang, sekitar 7 tahun lalu, penolakan dan resistensi sejumlah kalangan atas kewajiban hilirisasi nikel juga cukup banyak disuarakan. Sejumlah pihak berdalih mendapati sejumlah kendala teknis, keuangan, teknologi, serta kesiapan SDM.

Namun faktanya, masalah-masalah tersebut satu-persatu menemukan solusi, sehingga saat ini, lebih dari 25 pabrik pengolahan atau smelter nikel telah berdiri di Indonesia, dengan menghasilkan aneka produk turunan yang bernilai ekonomi tinggi.

Memang, Rizal mengakui untuk komoditas lain seperti tembaga misalnya, mempunyai permasalahan yang berbeda dengan nikel. Sehingga sampai saat ini, pabrik pengolahan tembaga tersebut belum selesai dibangun.

Meski demikian, upaya untuk mempercepat penyelesaian pembangunan pabrik smelter tembaga di Indonesia, perlu untuk difasilitasi. Pemerintah harus mengawal hal itu, sembari memberi kemudahan dan fasilitas kepada perusahaan yang membangun pabrik tersebut.

Pasalnya, larangan ekspor bijih tembaga baru dapat dilakukan, ketika pabrik pengolahan tembaga yang dibangun oleh PT Freeport dan PT Amman Mineral, selesai dibangun dan dioperasikan. Sehingga hasil penambangan dari kedua perusahaan tersebut, telah bisa tertampung dan diolah di dalam negeri.

"Yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana jika pabrik tersebut belum selesai dibangun, ketika pelarangan ekspor barang mentah mulai berlaku pada 2023?," katanya. Simak databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...