PLN Rilis Produsen Batu Bara yang Belum Capai DMO, Ada Adaro & Arutmin

Image title
15 November 2021, 15:27
batu bara, dmo batu bara, pln, adaro, arutmin,
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019).

PLN melaporkan bahwa banyak produsen batu bara yang belum memenuhi kewajiban penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO) untuk sektor ketenagalistrikan.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan realisasi pemenuhan batu bara untuk sektor ketanagalistrikan hingga Oktober 2021 mencapai 93,2 juta ton, terdiri dari kebutuhan PLTU PLN Group 55,5 juta ton dan PLTU produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) 37,6 juta ton.

Dari jumlah tersebut, 41,7 juta ton berasal dari perusahaan pemilik perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 4,3 juta ton dari pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), serta 11,4 juta ton kontrak dengan BUMN.

Kemudian IUP Penanaman Modal Asing (IUP PMA) 2 juta ton, IUP Operasi Produksi 22,98 juta ton, dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus IUP OPK sebanyak 10,65 juta ton. "Hingga sampai saat ini, masih terdapat gap atas realisasi dengan kewajiban DMO batu bara," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VII DPR, Senin (15/11).

Dia membeberkan bahwa realisasi DMO batu bara untuk jenis kontrak PKP2B hingga Oktober masih terdapat selisih yang sangat besar. Dari kewajiban sebesar 66 juta ton baru terealisasi sebesar 41,7 juta ton.

Berdasarkan catatan PLN, perusahaan PKP2B yang belum memenuhi kontrak penjualan batu bara salah satunya yakni Adaro Indonesia. Dari volume DMO sebanyak 11,1 juta ton hingga Oktober ini realisasinya baru mencapai 7,54 juta ton.

Kemudian dari jenis Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dengan Arutmin Indonesia. Realisasi sampai Oktober 4,3 juta ton dari kewajiban volume DMO sebesar 5,4 juta ton. Sehingga dalam hal ini Arutmin belum memenuhi kewajiban DMO nya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...