Cegah Kerumunan saat Nataru, Jam Buka Mal Diperpanjang hingga 22.00

Rizky Alika
10 Desember 2021, 10:39
nataru, ppkm level 3
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengunjung maniki eskalator di pusat perbelanjaan Grand Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Pemerintah melakukan sejumlah perubahan aturan selama periode Natal dan tahun baru (Nataru), salah satunya yaitu memperpanjang jam operasional mal untuk mencegah kerumunan. Hal ini setelah pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku pada 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Advertisement

"Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu," demikian tertulis dalam diktum ketiga Inmendagri 66/2021, dikutip pada Jumat (10/12).

Sementara itu, kapasitas mal maksimal 75% dari kapasitas total. Protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat. Selain itu, kegiatan makan dan minum dalam mal bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 75% serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Adapun, aplikasi PeduliLindungi digunakan saat masuk dan keluar dari mal. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kemudian, event perayaan Nataru dilarang dalam mal, kecuali pameran UMKM.

Inmendagri itu juga mengatur perayaan tahun baru 2022 dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. Pemerintah juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru dan perayaan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement