Masih Dievaluasi ESDM, Kontrak Batu Bara Anak Usaha BUMI Belum Jelas

Image title
14 Desember 2021, 12:20
batu bara, kaltim prima coal, bumi resources minerals, kontrak tambang batu bara
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Kementerian ESDM hingga kini masih memproses dan mengevaluasi dokumen permohonan perpanjangan kontrak tambang batu bara anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BUMI), yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sujatmiko mengatakan perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan sebelum kontrak KPC berakhir.

"Kami sedang evaluasi menyeluruh terhadap permohonan yang diberikan dan data-data rencana KPC sehingga kalau permohonan memenuhi aturan yang ada sebelum 31 Desember perpanjangan akan diberikan," kata dia dalam Webinar Masa Depan Industri Batu bara Menuju Transisi Energi, Selasa (14/12).

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah mengevaluasi Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah (RPSW) perusahaan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menjadi dasar Menteri ESDM memutuskan seberapa besar wilayah yang nantinya akan diberikan untuk KPC.

"Artinya evaluasi luasnya berdasarkan evaluasi yang dilakukan tim terpadu baik kami dari minerba maupun asosiasi," katanya.

Direktur BUMI Dileep Srivastava sebelumnya mengatakan pihaknya hingga kini masih menanti keputusan pemerintah terkait perpanjangan operasi tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC). "Kami menunggu keputusan tegas dan final dari pihak berwenang dan berharap untuk menerimanya bulan ini," ujarnya.

Nasib perpanjangan kontrak lima perusahaan tambang batu bara saat ini masih menggantung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal terkait jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Selain KPC, empat perusahaan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang akan habis masa kontraknya antara lain PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Dalam amar putusannya, MK mengganti kata 'dijamin perpanjangan' di pasal 169A ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menjadi "dapat diperpanjang". Simak 10 data cadangan batu bara Indonesia pada databoks berikut:

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...