Penuhi Kebutuhan Domestik, ESDM Tak Akan Ubah Kebijakan DMO Batu Bara
Kementerian ESDM memastikan akan tetap melanjutkan kebijakan terkait pemenuhan kewajiban untuk pasar domestik komoditas batu bara atau domestic market obligations (DMO). Hal tersebut dilakukan ditujukan supaya kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sujatmiko mengatakan pemerintah menetapkan penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri minimal 25% dari rencana produksi nasional.
"Tentang DMO sudah jelas bahwa pemerintah menetapkan produksi batu bara, juga mengatur alokasi dalam negeri dan juga harganya," kata dia dalam Webinar Masa Depan Industri Batu bara Menuju Transisi Energi, Selasa (14/12).
Adapun, dalam kebijakan ini juga diatur bahwa penetapan harga jual batu bara bagi sektor ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dikunci menjadi US$ 70 per metrik ton. "Terkait kebijakan ini akan terus dilakukan karena sebagai amanah kita untuk memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi," ujarnya.
Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara hingga Selasa (14/12) mencapai 574,56 juta ton atau 91,93% dari target produksi tahun ini 625 juta ton. Sementara realisasi DMO batu bara baru mencapai 63,47 juta ton atau hanya 46% dari target 137,5 juta ton.
Sebelumnya, produsen batu bara berharap agar pemerintah dapat merevisi aturan penetapan harga batu bara untuk kewajiban pasar domestik atau DMO yang dikunci di angka US$ 70 per ton. Pasalnya harga batu bara di pasar internasional jauh berbeda dengan harga DMO.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berharap agar harga DMO batu bara dapat mengikuti harga pasar. Hal ini lantaran telah terjadi disparitas harga jual antara batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dan khusus ekspor yang cukup jauh.
"Kami tidak minta pemerintah untuk menaikan harga karena ini kan domainnya pemerintah. Cuma kalau pengusaha ditanya semuanya pasti maunya harga pasar," katanya.
Pemikiran tersebut terlintas bukan hanya ketika harga batu bara sedang tinggi-tingginya saja. Meski begitu Hendra paham pemerintah mempunyai pertimbangan lain.
"Ini bukan harga tinggi sehingga muncul ada dugaan seolah olah perusahaan mendesak pemerintah meminta harga DMO untuk direvisi. Dari awal pengusaha itu minta harga pasar," katanya.
Hendra mengatakan jika harga DMO batu bara direvisi, maka negara akan dapat memaksimalkan berkah dari kenaikan harga. Sebaliknya, jika harga terpuruk, produsen kesulitan untuk memasok ke PLN guna memenuhi kewajibannya. "Jadi lebih fair harga pasar. Sebelumnya begitu, pemerintah kan berdiri di semua pihak kan," katanya.