Genjot Eksplorasi, ESDM Pangkas Izin Usaha Pertambangan Menjadi Satu

Image title
15 Desember 2021, 12:27
izin usaha pertambangan, kementerian esdm
PT PAM MIneral Tbk.
Ilustrasi lokasi tambang nikel.

Kementerian ESDM menyederhanakan izin usaha pertambangan (IUP) menjadi satu demi menggairahkan kegiatan eksplorasi di Indonesia. Sebelumnya investor harus memiliki izin IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan dan peluang eksplorasi mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia saat ini terbuka lebar. Setidaknya terdapat banyak proyek eksplorasi yang dapat dikerjakan oleh sektor swasta melalui sebuah penugasan.

Awalnya pemerintah menjamin ketika perusahaan tambang mendapatkan izin eksplorasi, maka perusahaan tersebut juga akan mendapatkan izin operasi dan izin produksi. Namun, guna menggairahkan kegiatan eksplorasi, maka pemerintah berencana untuk memangkas izin tersebut menjadi satu.

"Jadi awalnya ada dua izin nanti akan dibuat menjadi satu izin kecuali satu, perusahaan tidak mau melanjutkan kegiatan setelah tahapan eksplorasi," kata dia dalam The 9 th US-Indonesia Investment Summit, Rabu (15/12).

Menurut Ridwan dengan aturan ini, dia berharap dapat memangkas waktu yang dibutuhkan pelaku usaha tambang. Terutama untuk mendapatkan proses perizinan tersebut. "Kami akan memberikan peluang yang adil bagi perusahaan yang akan melakukan eksplorasi, dalam hal ini perusahaan pertambangan," katanya.

Ridwan mengatakan pandemi Covid-19 yang berlangsung dalam dua tahun terakhir ini memang telah menghantam perekonomian RI. Namun, sektor tambang justru mengalami peningkatan kinerja yang cukup positif.

Meski demikian, jika dilihat dari realisasi investasi, sektor tambang masih belum memberikan sumbangsih yang begitu besar. Pasalnya, hingga saat ini realisasi investasi minerba baru hampir mencapai 40% dari target yang ditetapkan pada tahun ini.

"Salah satu alasannya adalah yang berkaitan dengan alasan pandemi. Alasan lain adalah diaminkan regulasi di Indonesia yang berpengaruh pada kegiatan berusaha dan persoalan lain terkait koordinasi pusat dan daerah," katanya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...