Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang yang Tak Penuhi DMO Batu Bara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera bertindak mencari solusi terbaik terkait masalah pasokan batu bara dalam negeri. Penyebabnya adalah tidak terpenuhinya komitmen produsen dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligations (DMO).
Pemerintah telah mengatur mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang dapat memenuhi kebutuhan batu bara untuk sektor kelistrikan umum. Mekanisme tersebut tak boleh dilanggar dengan alasan apapun.
Menurutnya perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dapat diberikan sanksi. Bahkan tak cukup hanya larangan izin ekspor, kalau perlu hingga pencabutan izin usaha.
"Saya minta Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan PLN dan industri dalam negeri," ujar dia seperti dikutip melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).
PLN menyatakan telah mendapatkan tambahan komitmen pasokan batu bara sebesar 3,2 juta ton untuk Januari 2022 dari total rencana 5,1 juta ton. Ini setelah penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha batu bara yang tidak memenuhi komitmen DMO diberlakukan.
Perusahaan menyampaikan tambahan komitmen pasokan batu bara ini didapat dari para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya aman, PLN akan memprioritaskan batu bara tersebut bagi pembangkit-pembangkit listrik dengan level hari operasi (HOP)-nya rendah.
"Pengiriman dan pembongkaran batu bara yang dilakukan PLN telah dilakukan dengan cepat, efisien dan efektif untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan," ujar keterangan tertulis PLN, Senin (3/1).
PLN menegaskan masa kritis ini belum terlewati. Perusahaan pun akan mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki dan menjalin koordinasi dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan lainnya yang terkait rantai pasok batu bara.
Hal ini dilakukan demi mengamankan pasokan batu bara hingga mencapai minimal 20 HOP. Apalagi, pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.
"PLN juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, pemilik IUP dan IUPK, serta semua pihak terkait atas dukungannya dalam mengamankan ketahanan energi nasional," ujar PLN.