Izin 2.078 Usaha Tambang Dicabut, Ada 302 Perusahaan Batu Bara

Image title
6 Januari 2022, 19:26
batu bara, pertambangan, izin usaha pertambangan, kementerian esdm
KATADATA/AJENG DINAR ULFIANA
Proses penambangan batu bara di Desa Jembayan Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (22/11/2018).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak berkegiatan. Dari jumlah tersebut, Kementerian ESDM memerinci 1.776 perusahaan pertambangan mineral, dan sisanya 302 perusahaan pertambangan batu bara.

Berdasarkan data kementerian, 1.776 perusahaan mineral tersebut termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Adapun, IUP mineral tersebut secara total memiliki luas wilayah 2.236.259 hektare (ha) yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia.

Sementara 302 perusahaan batu bara yang dicabut izinnya memiliki luas wilayah sekitar 964.787 ha yang tersebar di 12 provinsi, yakni Bengkulu, Jami, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, 5 provinsi di Kalimantan, serta Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

"Sesuai judulnya, yang dicabut IUP tidak berkegiatan," kata Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo kepada Katadata.co.id, Kamis (6/1).

Jumlah izin tambang yang dicabut ini lebih sedikit dari yang diperkirakan sebelumnya. Sebelumnya Kementerian ESDM telah mengevaluasi 5.600 izin usaha tambang yang ada saat ini dan ditemukan bahwa terdapat 2.350 izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan bahwa Presiden awalnya meminta 1.600 izin usaha tambang baik pemegang IUP, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kontrak karya (KK) untuk ditinjau kembali.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...