Kebijakan Harga Gas Industri Berlanjut Meski Penerimaan Negara Anjlok

Image title
19 Januari 2022, 13:38
harga gas industri, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ilustrasi

Kementerian ESDM akan tetap melanjutkan kebijakan harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBtu (Metric Million British thermal unit). Pasalnya, pemberian harga gas untuk industri ini diharapkan dapat memberikan efek pengganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pihaknya akan terus memantau pemberian harga gas khusus industri ini, meskipun kebijakan ini menyebabkan turunnya penerimaan negara dari sektor migas.

"Penyesuaian harga gas untuk industri tertentu dan kelistrikan pada konsumen terus dipantau sehingga diharapkan dapat memberikan multiplier effect untuk tumbuhnya perekonomian nasional," ujar Tutuka dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/1).

Berdasarkan data Ditjen Migas Kementerian ESDM, realisasi serapan gas bumi untuk industri hingga November 2021 telah mencapai 1040,66 BBtud. Sementara untuk kelistrikan realisasinya telah mencapai 1.223 BBtud.

Selain itu, dia juga mengatakan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri pada 2021 telah mencapai 66%. Serapan ini setidaknya telah mencapai 101% dari target yang ditetapkan pada tahun lalu sebesar 65%.

Sehingga, dengan kondisi tersebut maka pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri akan terus ditingkatkan. Hal ini untuk mendukung tumbuh kembangnya industri dalam negeri.

SKK Migas sebelumnya menyebut, penerimaan negara dari sektor migas turun hingga US$ 1,2 miliar pada 2021 karena menjalankan kebijakan harga gas untuk industri.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...