ESDM Perpanjang Kontrak Batu Bara Kaltim Prima Coal Menjadi IUPK

Image title
20 Januari 2022, 19:40
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Juli 2021 naik sebesar US$15,02 per ton menjadi US
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.
Sebuah truk pengangkut batu bara melintasi jalan tambang batu bara di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/7/2021). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Juli 2021 naik sebesar US$15,02 per ton menjadi US$115,35 per ton dibandingkan harga bulan sebelumnya yang berada pada level US$100,33 per ton karena dipicu peningkatan konsumsi di negara-negara Asia Timur. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj.

Kementerian ESDM menyatakan telah memberikan perpanjangan operasi tambang batu bara kepada Kaltim Prima Coal (KPC). Perpanjangan tersebut telah diberikan sebelum kontrak anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini habis pada 31 Desember 2021 lalu.

Dengan begitu, perusahaan kini telah berubah status dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Sudah ditandatangani oleh Pak Menteri Investasi sebelum berakhir, sudah menjadi IUPK," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2021 dan Program Kerja 2020 Sub Sektor Minerba, Kamis (20/1).

Meski begitu, Ridwan tak menjelaskan secara rinci apakah luas wilayah KPC akan diciutkan karena perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK. Pasalnya, hal tersebut pernah terjadi pada anak usaha BUMI yang lainnya yakni PT Arutmin.

Selain Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin, pemerintah juga telah memberikan status perpanjangan PKP2B Generasi pertama yang lainnya seperti PT Kendilo Coal Indonesia. "Itu yang sudah dikeluarkan perpanjangannya," kata dia.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal terkait jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dalam amar putusannya, MK mengganti kata 'dijamin perpanjangan' di pasal 169A ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menjadi "dapat diperpanjang".

Setidaknya masih ada empat PKP2B yang akan habis masa kontraknya antara lain PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025).

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai keputusan MK terkait penghapusan frasa perpanjangan KK dan PKP2B yang berlaku otomatis sebagai sesuatu yang positif. Menurutnya, frasa "dijamin" tersebut sebenarnya dapat menjadi dua mata pisau yang berbeda.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...