Pemerintah Terganjal UU untuk Ubah Harga DMO Batu Bara jadi Skema BLU

Image title
27 Januari 2022, 15:08
dmo batu bara, harga batu bara, batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).

Keinginan pemerintah merubah ketentuan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sektor pembangkitan listrik terganjal payung hukum. Pasalnya, pengumpulan dana melalui skema pungutan dari Badan Layanan Umum (BLU) memerlukan undang-undang.

Untuk diketahui, pemerintah ingin mengubah skema pembelian batu bara PLN dengan menggunakan harga pasar, tidak melalui kebijakan DMO batu bara yang mematok harga maksimal US$ 70 per ton.

Agar tidak memberatkan keuangan PLN, pemerintah akan membentuk BLU yang berfungsi menanggung selisih harga DMO US$ 70 per ton dengan harga pasar yang harus dibayarkan PLN dari hasil pungutan terhadap perusahaan batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Jamaludin menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan soal rencana ini dan masih terus dikaji lebih dalam.

"Dasar hukum kita untuk memungut iuran, sepengetahuan kami memungut iuran masyarakat itu harus berdasarkan undang-undang. Kita belum punya UU memungut iuran dari perusahaan batu bara. Itu aspek legal yang harus diantisipasi," kata Ridwan dalam diskusi Meneropong Kinerja dan Ekspor Batu Bara di 2022, Kamis (27/1).

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...