Premium Batal Dihapus karena Masih Dibutuhkan untuk Meracik Pertalite
Rencana pemerintah yang akan menghapus BBM jenis Premium hingga kini belum terlaksana. Pemerintah justru mengklaim tanpa dihapus, BBM beroktan rendah ini akan hilang sendiri di pasaran.
Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi Kemenko Perekonomian Montty Girianna mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa penyediaan BBM jenis Premium masih akan tetap ada.
Sehingga Pertamina dihimbau selalu menyiapkan persediaannya untuk mengantisipasi lonjakan permintaan di masyarakat. Premium juga dibutuhkan sebagai bahan dasar campuran untuk produk Pertalite. Untuk diketahui,
Pertalite sendiri merupakan campuran 50% Premium dan 50% Pertamax.
"Kita juga melihat komponen Pertalite itu kan ada Premium, blending antara Premium dengan Pertamax. Premium masih ada untuk blending Pertalite," kata Montty dalam Energy Corner, Rabu (2/2).
Menurut Montty perpindahan BBM dari Premium ke Pertalite bertujuan untuk menekan emisi karbon. Mengingat kualitas produk Pertamax yang menjadi bahan bakar campuran untuk memproduksi Pertalite memiliki kualitas yang cukup bagus.
"Susah jawabnya (hapus Premium) karena pasti akan ada sedikit sedikit konsumsi Premium di daerah terpencil. jadi sebetulnya kita masih punya emergency, just in case. Tapi memang tahun ini mulai bulan sekarang itu adalah Premium sudah tidak ada lagi dikonsumsi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan konsumsi BBM jenis Premium sebenarnya terus menyusut. Sehingga, tanpa dihapuskan pemerintah, BBM jenis premium rendah ini akan hilang dengan sendirinya.
"Premium itu kalau di Jawa cuma ada 0,3% dan saya rasa dengan natural ini akan tergantikan oleh Pertalite. Ini alami kok, masyarakat sendiri yang memutuskan," katanya dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2021 Dan Rencana Kerja Tahun 2022, Rabu (12/1).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memastikan Premium belum dihapuskan dari pasaran. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 yang diteken Presiden pada 31 Desember lalu.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, jenis bensin RON 88 alias Premium bisa didistribusikan ke seluruh wilayah penugasan. Sedangkan areal distribusinya adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Padahal dalam aturan sebelumnya, wilayah penugasan berada di semua provinsi kecuali DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali. Simak realisasi penyaluran Premium tahun 2021 pada databoks berikut:
Dalam Pasal 21, RON 88 diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh Menteri terkait. Sedangkan Badan Pengatur melakukan verifikasi volume BBM tersebut.
Namun dalam Perpres baru tersebut Jokowi memberi kewenangan kepada Menteri ESDM untuk menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan. Pasal 21C menyebutkan bahwa menteri menyusun peta jalan bahan bakar minyak yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Meski tak secara langsung menyatakan akan menghapus Premium sebagai BBM Khusus Penugasan dan menggantinya dengan Pertalite, Arifin tengah merumuskan jalan keluar agar ongkos produksi Pertalite yang selama ini selisih harga keekonomiannya ditanggung oleh Pertamina.