Pemerintah Setujui Insentif Fiskal untuk Pertamina Hulu Kaltim
SKK Migas mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui pemberian insentif kepada Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan insentif ini cukup penting untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan produksi di sektor hulu migas.
Pemberian insentif kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menggenjot target produksi migas tahun ini.
"PHKT alhamdulillah awal 2022 ini sudah disetujui tambahan insentif untuk meng-unlock potensi yang ada Insya Allah kegiatan drilling meningkat tajam," kata Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Rabu (2/2).
Sebelumnya, PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) juga telah menerima surat persetujuan pemerintah terkait insentif fiskal untuk blok migas Mahakam.
Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Merujuk PP tersebut, insentif ini menjadi yang pertama kali diberikan kepada KKKS oleh pemerintah. Penyerahan surat persetujuan pemerintah tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKK Migas Dwi Sucipto kepada Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, dalam acara Oil & Gas Investment Day, tahun lalu.