Sanksi Cabut Izin Dinilai bakal Bikin Jera Produsen Batu Bara Nakal

Image title
3 Februari 2022, 13:42
batu bara, dmo batu bara, cabut izin,
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/12/2021).

Langkah tegas Kementerian ESDM yang bakal mencabut izin 102 perusahaan batu bara nakal yang mangkir dari kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dinilai akan mengubah tata kelola di sektor ini ke depan.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan sanksi tegas memang harus diambil bagi perusahaan batu bara yang berkelit dari kewajiban DMO. Pasalnya, hal ini akan berimbas pada efek jera bagi investasi baru di minerba untuk patuh pada aturan pemerintah.

"Selama ini pengawasan di sektor pertambangan khususnya batu bara relatif lemah," ujar Bhima kepada Katadata.co.id, Kamis (3/2).

Apalagi dilihat dari pemenuhan DMO dan izin tambang yang dikeluarkan tidak berimbang. Menurut Bhima pengawasan akan efektif jika pemerintah daerah juga membantu melaporkan perusahaan tambang yang mangkir dari kewajiban DMO.

Sekalipun di dalam UU Minerba yang baru ini kewenangan perizinan tambang telah dialihkan dari daerah ke pusat. "Jadi ini bukan sekedar urusan pemerintah pusat dan daerah tidak mau tahu," katanya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai langkah yang dilakukan Kementerian ESDM saat ini sudah sangat tepat. Melalui Keputusan Menteri ESDM No 13/2022 dan Keputusan Menteri ESDM No 139/2021 menurutnya pemerintah sudah sangat jelas dalam mengatur regulasi DMO serta denda dan kompensasi bagi produser yang melanggar. "Termasuk pencabutan izin dan pelarangan ekspor," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...