Dapat Insentif, Anak Usaha Pertamina Incar Cadangan 230 Juta Barel

Happy Fajrian
11 Februari 2022, 11:05
pertamina, insentif migas, pertamina hulu sanga sanga
Pertamina Hulu Energi
Ilustrasi.

Kementerian ESDM telah menyetujui pemberian insentif fiskal kepada PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS). Dengan insentif ini, perusahaan menargetkan tambahan cadangan migas sebesar 230 juta barel setara minyak (MMBOE), dari sebelumnya 38 MMBOE menjadi 268 MMBOE.

Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI)-Regional Kalimantan, Chalid Said Salim, mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini diperlukan untuk meningkatkan recovery cadangan dan sumberdaya migas di WK Sanga Sanga.

Ini merupakan upaya untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada 2030.

”Sejalan dengan usulan Sanga Sanga Development Plan, insentif dibutuhkan untuk memelihara keekonomian aset serta mendorong keberlanjutan investasi WK Sanga Sanga yang penting dalam memelihara tingkat produksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/2).

Persetujuan insentif ini diberikan terhadap proposal insentif Sanga Sanga Development Plan yang sudah diinisiasi oleh PHSS sejak tahun 2019 dengan mempertimbangkan PP 53 Tahun 2017 dan Permen ESDM 52 Tahun 2017 mengenai penyesuaian bagi hasil dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan surat persetujuan insentif yang ditandatangani oleh Menteri ESDM No. T-545/MG.04/MEM.M/2021 tanggal 28 Desember 2021 perihal Persetujuan Perubahan Bagi Hasil/Split Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Sanga Sanga, PHSS memperoleh insentif berupa tambahan bagi hasil/split sebesar 20% terhitung mulai tahun 2021.

Sebelumnya, Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) juga telah mendapatkan persetujuan insentif. Ini merupakan insentif pertama yang diberikan pemerintah kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)

Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Penyerahan surat persetujuan pemerintah tersebut dilaksanakan oleh Kepala SKK Migas Dwi Sucipto kepada Direktur Utama PHI, Chalid Said Salim, dalam acara Oil & Gas Investment Day, tahun lalu.

Chalid mengatakan insentif ini diperlukan untuk menjaga kelanjutan operasi PHM dan tingkat produksi Blok Mahakam. Apalagi, Pertamina Hulu Mahakam merupakan salah satu kontributor andalan produksi migas Nasional.

"Insentif ini dapat memaksimalkan recovery cadangan dan sumber daya Mahakam, dengan tetap memberikan tingkat pengembalian investasi yang wajar kepada Pertamina selaku investor dan nilai bagi semua pemangku kepentingan,” kata dia.

Dwi mengatakan faktor pendukung yang paling penting untuk mencapai target produksi 2030 adalah dengan memperbaiki iklim investasi. Saat ini Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan SKK Migas tengah merumuskan opsi kebijakan fiskal yang tepat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...