DPR Tagih Pemerintah Kompensasi Listrik dan BBM Rp 109 Triliun

Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN guna mendorong percepatan pembayaran kompensasi listrik dan BBM kepada PLN dan Pertamina.
Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto mengatakan kompensasi tersebut harus segera dibayar untuk menyelamatkan kedua BUMN energi tersebut.
"Intinya semuanya harus diselamatkan, yang pertama rakyat, yang kedua BUMN berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah," ujarnya dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (13/4).
Sebagai informasi, kompensasi merupakan biaya yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN dan Pertamina karena menahan harga jual BBM dan listrik ke masyarakat di bawah harga keekonomian.
Dua BUMN tersebut harus menanggung selisih antara harga jual dan harga keekonomian sebelum mendapat bayaran dari pemerintah. Adapun mekanisme pembayaran biasanya akan dilakukan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan terkait pembayaran kompensasi. Dari hasil tersebut disepakati untuk melakukan pembayar secara bertahap. Arifin tidak menyebutkan spesifik jumlah besaran kompensasi yang harus dibayar pemerintah.
"Kami lakukan koordinasi tiga menteri, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM, dan beberapa waktu lalu memang sudah disepakati ada sejumlah yang akan dibayar," ujar Arifin.