Jokowi Limpahkan Sebagian Perizinan Tambang Minerba ke Pemda

Muhamad Fajar Riyandanu
18 April 2022, 16:07
tambang minerba, perizinan tambang minerba, kementerian esdm
www.npr.org
Ilustrasi tambang minerba.

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).

Perpres tersebut mengatur penyerahan pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba yang semula terkonsentrasi pada pemerintah pusat kini dilimpahkan sebagian kepada pemerintah provinsi.

Adapun pelimpahan izin tersebut berupa pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mujianto, memaparkan pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, pengangkutan, lingkungan pertambangan, dan reklamasi pasca tambang.

“Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas yang nantinya wajib melaporkan hasil pengawasan,” kata Sugeng dalam konferensi pers daring pada Senin (18/4).

Selanjutnya, pemberian izin ini terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Lebih lanjut, Perpres tersebut juga mengatur pelimpahan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu.

Kemudian, izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...