Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap Berlaku Lagi di 13 Ruas Jalan Jakarta

Happy Fajrian
9 Mei 2022, 07:29
ganjil genap, ganjil genap jakarta, libur lebaran
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Sejumlah kendaraan melintas di Kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (ganjil genap/Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 berakhir, atau mulai hari ini, Senin (9/5).

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/5).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin besok.

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Kemudian, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, serta Jalan Gunung Sahari.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...