Pemerintah Gagalkan Ekspor 81.000 Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

Andi M. Arief
13 Mei 2022, 09:21
ekspor minyak goreng, kementerian perdagangan,
ANTARA FOTO/Moch Asim/
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri) memeriksa muatan salah satu kontainer saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 81.000 liter minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang sedianya akan diekspor secara ilegal ke Timor Leste. Eksportir mencoba mengelabui aparat dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan penggagalan ekspor ilegal ini hasil kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan.

Veri berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga terkait pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

"Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” kata Veri dalam keterangan resmi, Kamis (12/5).

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan eksportir yang mengekspor minyak goreng secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana bui paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22-2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBPO), dan Used Cooking Oil (UCO).

Beleid tersebut telah melarang eksportasi CPO dan sebagian turunannya sejak 28 April 2022 sampai waktu yang belum ditentukan. Oknum yang melanggar Permendag No. 22-2022 akan dikenakan sanksi seperti diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...