Menteri ESDM: Pemerintah Belum Bahas Kenaikan Harga Pertalite

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Mei 2022, 15:05
harga bbm, pertalite, kementerian esdm, arifin tasrif
ANTARA FOTO/Jojon/tom.
Petugas melayani pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 74.931.04 Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (12/4/2022).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyebut sampai saat ini belum ada pembicaraan di lingkup pemerintah yang membahas kenaikan harga BBM bersubsidi, Pertalite.

"Belum ada, masih melihat perkembangan," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada Jum'at (13/5).

Saat ditanya perihal kapan Pemerintah akan mengadakan pertemuan untuk membahas penyesuaian harga Pertalite. Arifin belum bisa bicara banyak karena belum ada arahan khusus di Pemerintah. "Kami masih lihat perkembangan. Kalau masih bisa ditahan, ya ditahan harganya," sambung Arifin.

Adapun soal penambahan kuota BBM Pertalite pada tahun ini, Arifin mengatakan perhitungan penambahan kuota merupakan ranah PT Pertamina. "Kalau kurang ya ditambah. Kayak misalnya kemarin itu lebaran naik 41%. Itu dihitung semua, nanti kelihatan berapa penambahannya," ujarnya.

Kementerian ESDM mengusulkan tambahan kuota Pertalite sebesar 5,45 juta kiloliter (kl) dari kuota awal 23,05 juta kiloliter. Ini akan membuat total kuota subsidi menjadi 28,5 juta kl.

Sebelumnya diberitakan, rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar bersubsidi seperti BBM Pertalite dan Solar, hingga LPG 3 kilogram (kg) masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian ESDM pasca mereka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR beberapa waktu lalu.

"Masih tahap untuk evaluasi di Kementerian ESDM. Mereka masih belum memberikan gambaran lebih lanjut kepada kami," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno kepada Katadata.co.id, Rabu (27/4), siang.

Usai melakukan RDP dengan Kementerian ESDM, Komisi VII meminta agar kebijakan kenaikan harga komoditas energi bersubsidi dibahas lebih lanjut di lingkup antar kementerian. Eddy menjelaskan, dalam kebijakan penentuan nominal kenaikan harga, Kementerian ESDM perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Karena uangnya di Kemenkeu. Tapi kemudian Kementerian ESDM yang perlu menetapkan berapa nilai penyesuaian harga dan kapan akan dilaksanakan. Trigger-nya itu dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM," sambung Eddy.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...