DPR Kembali Desak Pemerintah Bayar Kompensasi ke Pertamina dan PLN
Komisi VII DPR mendesak pemerintah segera membayar kompensasi kepada Pertamina dan PLN. Pasalnya beban kompensasi kepada dua perusahaan energi pelat merah itu tahun ini akan bertambah Rp 234 triliun.
Melonjaknya besaran kompensasi yang harus dibayarkan oleh pemerintah disebabkan naiknya asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam APBN 2022 dari US$ 63 per barel menjadi US$ 99,4-102,5 per barel.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa ini demi meringankan beban keuangan kedua BUMN itu. Pertamina juga harus merogoh kocek US$ 6,8 miliar atau Rp 99,2 triliun (kurs Rp 14.600) untuk mempertahankan cadangan operasional BBM selama 21 hari.
“Ini kalau kompensasiya gak dibayar, maka akan mengganggu arus kas Pertamina,” kata Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dalam Energy Corner pada Senin (23/5).
Sugeng menambahkan, pemerintah kerap kali lambat dalam penyelesaian pembayaran kompensasi kepada Pertamina. Adapun utang pemerintah kepada Pertamina yang harus dibayarkan, sebesar Rp 84,4 triliun.
“Ini kan sangat mengganggu cash flow-nya, sehingga defisitnya besar sekali. Jadi perlu kompensasi yang diperlukan jika harga BBM tidak dinaikkan, karena cash flow (arus kas) Pertamina perlu dijaga,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Kepala Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Abra El Talatto, menyebut agar pemerintah dan DPR tidak terlena dengan adanya kenaikan harga ICP yang mendorong adanya penambahan biaya subsidi dan kompensasi terhadap sejumlah komoditas energi.
Abra menilai pemerintah dan DPR menyetujui penambahan biaya subsidi dan kompensasi karena adanya windfall pajak yang mendukung.
“Ini kan situasional, mungkin sekarang kita bisa menambahan subsidi energi karena penerimaan pajak meningkat. Tapi kalau nanti kondisi APBN kita penerimaan negaranya tidak seberuntung tahun ini tapi kebutuhan subsidi energinya cukup besar, apakah pemerintah punya jalan lain untuk menjaga stabilitas harga?” ujar Abra.
Abra pun meminta agar Pemerintah mempercepat reformasi energi dari skema subsidi terbuka menajadi skema subsidi tertutup, khususnya untuk komoditas energi elpiji 3 kilogram.
“Wacana ini berulang sebelum pandemi tapi karena sudah keburu pandemi dan harga naik, pemerintah kehilangan momentum untuk melaksanakan skema subsidi tertutup,” sebut Abra.
Sebelumnya Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun ini sebesar Rp 349,9 triliun. Tambahan belanja tersebut terdiri atas tambahan pembayaran subsidi BBM dan LPG sebesar Rp 74,9 triliun, serta pembayaran kompensasi Rp 275 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani merevisi harga ICP tahun ini dari US$ 63 per barel menjadi US$ 99,4-102,5 per barel. Dengan asumsi harga ICP US$ 100 per barel, subsidi energi tahun ini akan naik Rp 74,9 triliun menjadi Rp 208,9 triliun.
"Kami mengusulkan tambahan subsidi energi 2022 ini Rp 74,9 triliun yaitu BBM, LPG dan listrik. Ini kami usulkan dibayarkan untuk keseluruhan tahun ini," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (19/5).
Bendahara negara itu menjelaskan, tambahan pembayaran subsidi untuk BBM dan LPG sebesar Rp 71,8 triliun dan tambahan subsidi listrik Rp 3,1 triliun.
Perubahan harga ICP juga akan menyebabkan pembayaran kompensasi energi bengkak Rp 216,1 triliun menjadi Rp 234,6 triliun. Jumlah ini belum termasuk adanya tagihan kompensasi tahun-tahun sebelumnya kepada Pertamina dan PLN sebesar Rp 108,4 triliun.
Dengan demikian, total tambahan kebutuhan kompensasi menjadi Rp 324,5 triliun. Namun demikian, Sri Mulyani mengusulkan pembayaran untuk tahun ini hanya Rp 275 triliun dari total tambahan pembayaran kompensasi tersebut.
"Sisanya, nanti kami akan minta audit BPKP dan pembayaran settlement pada tahun 2023 sebesar Rp 49,5 triliun," kata Sri Mulyani.