Pemerintah Harus Sanksi Produsen yang Tak Capai DMO Batu Bara Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Mei 2022, 16:50
dmo batu bara, industri semen, semen indonesia, harga batu bara
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (14/5/2022).

Pemerintah diminta bersikap tegas kepada produsen batu bara yang tidak menaati kewajiban penjualan untuk kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), terkhusus pada industri semen dalam negeri.

Semen Indonesia membutuhkan 7,3 juta ton batu bara hingga akhir tahun. Akan tetapi, hingga kini mereka baru memperoleh 5,7 juta ton batu bara. Guna menutup kekurangan tersebut, Semen Indonesia telah melaksanakan lelang tender sebanyak tiga kali. Namun, tidak ada satu pun perusahaan yang melirik lelang tersebut.

Advertisement

Hal ini diduga lantaran produsen batu bara ogah menjual batu bara sesuai dengan ketentuan DMO untuk industri semen dan pupuk di harga US$ 90 per ton.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, mengatakan Pemerintah harus tegas kepada sejumlah pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

Tindakan tegas yang dimaksud oleh Redi berupa pencabutan izin dan larangan ekspor. "Sekarang ini memang pembinaan dan pengawasannya cukup lemah ya," kata Redi saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (25/5).

Lebih lanjut, ujar Redi, dengan harga batu bara saat ini yang mencapai US$ 408 per ton, para pelaku usaha batu bara akan lebih memilih untuk menjual produk mereka ke luar negeri daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Perusahaan macam ini ya izinnya dicabut saja. Mereka tidak memiliki nasionalisme khususnya dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," sambung Redi.

Adapun untuk melaksanakan kepentingan nasional, Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batu bara. Ketentuan DMO diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Senada dengan Redi, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengatakan harus ada keadilan antara pasokan batu bara untuk PLN dan pasokan batu bara untuk industri semen.

"Kalau dengan PLN tegas ya kalau dengan industri lain ya harus tegas juga. Maka Pemerintah harus memberlakukan sanksi seperti yang terjadi pada PLN," ujar Fahmy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (25/5).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement