Kejagung Tahan Pemilik Meraseti Group Terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Image title
2 Juni 2022, 19:42
korupsi, kejaksaan, impor baja
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021, Budi Hartono Linardi pada Kamis (2/6).

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022.

Budi merupakan pemilik Meraseti Group yang terdiri dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan lainnya.

Ia ditahan selang dua hari setelah penetapan enam tersangka korporasi dalam kasus yang sama pada Selasa (31/5). Kejaksaan Agung telah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (2/6) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap tersangka BHL dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana pada Kamis (2/6).

Penahanan terhadap Budi dilakukan usai pemeriksaannya sebagai saksi pada hari yang sama. Sebelumnya, dia diketahui merupakan buron yang dicari tim penyidik usai pegawainya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...