Marak Penyelewengan, BPH Migas Ajukan Revisi Anggaran Subsidi BBM

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Juni 2022, 15:57
bbm subsidi, subsidi bbm, bph migas
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menunjukan barang bukti bio solar atau solar bersubsidi yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022).

BPH Migas mengajukan koreksi anggaran subsidi BBM senilai Rp 85,82 miliar atau setara 9.033,78 kilo liter (kl) untuk jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) minyak tanah dan solar. Hal tersebut dilakukan usai BPH Migas mendapati maraknya penyimpangan penyaluran yang cukup besar sepanjang 2021.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan akan menyampaikan usulan ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian dialihkan sebagai jenis BBM umum (JBU) sehingga menekan alokasi anggaran subsidi yang salah sasaran.

Berdasarkan catatan BPH Migas, penyimpangan penyaluran JBT sebagian besar ditemukan di moda transportasi kereta api yang mencapai 6.642,315 kl. Penyimpangan penyaluran JBT juga terjadi pada transportasi darat sebesar 1.1739,261 kl.

Lebih lanjut, transportasi laut dan sektor perikanan juga ditemukan penyimpangan penyaluran sebesar 572,204 kl dan 80,000 kl. “Mereka Kami berikan sanksi tidak diberikan subsidi, artinya diberlakukan sebagai JBU," kata Erika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Kamis (23/6).

Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, BPH Migas juga merekomendasikan sanksi operasional kepada SPBU yang menjadi aktor penyelewengan JBT. Sanksi yang diberikan berupa surat teguran, pengurangan kuota BBM JBT hingga penutupan SPBU. "Sanksi operasional kepada SPBU tergantung tingkat kesalahannya," ujarnya.

Guna meminimalisir penyalahgunaan BBM JBT, BPH Migas melakukan pengawasan dengan cara mencatat nomor polisi dari para pelanggan di sistem digital Electronic Data Capture (ECD). Erika mengatakan, sistem tersebut akan mengawasi penyaluran dengan mengatur batasan pembelian dan identifikasi kendaraan dan nomor polisi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...