Pertamina Beri Sanksi Penutupan 6 Bulan SPBU yang Curangi Takaran BBM
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan selama 6 bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
SPBU ini melakukan kecurangan dengan memodifikasi mesin dispenser sehingga volume BBM yang dikeluarkan tidak sesuai dengan yang dibeli pelanggan.
Pertamina menjelaskan bahwa penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan,
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko dalam keterangant tertulis, Jumat (24/6).
Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku kecurangan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.
Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5 kilometer (km) dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 km.