ESDM Tawarkan Enam Wilayah Kerja Migas pada Lelang Tahap I 2022

Happy Fajrian
20 Juli 2022, 13:26
lelang wilayah kerja migas, blok migas, kementerian esdm, esdm
Pertamina Hulu Energi
Blok migas lepas pantai.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM kembali membuka Lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahap I Tahun 2022. Ada enam Wilayah Kerja (WK) Migas yang ditawarkan, terdiri dari satu WK eksploitasi dan dua WK eksplorasi dengan mekanisme Penawaran Langsung, serta tiga WK eksplorasi dengan mekanisme lelang reguler.

“Pemerintah mengundang badan usaha dan bentuk usaha tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum komitmen pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok lelang wilayah kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada lelang,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Rabu (20/7).

Dia menambahkan bahwa ketentuan term & conditions yang lebih menarik akan diterapkan pada lelang kali ini, antara lain perbaikan profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK, signature bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama kontrak.

Kemudian memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

WK migas yang ditawarkan sebagai berikut:

Mekanisme Penawaran Langsung:

  1. WK Bawean (eksploitasi) di lepas pantai Jawa Timur seluas 2.756,07 kilometer persegi (km2)
    Total potensi 100 juta barrel minyak dan 680 miliar kaki kubik (BCF) gas.
    Komitmen eksploitasi:
    - GGRE, 1 sumur pengembangan, workover 2 sumur, pembangunan fasilitas produksi, komitmen mulai produksi pada tahun pertama kontrak
    Komitmen eksplorasi:
    - G&G, akuisisi dan processing seismik 3D 300 km2
  2. WK Offshore North West Aceh, Meulaboh (eksplorasi), di lepas pantai Aceh seluas 9.182 km2.
    Total potensi sekitar 800 juta miliar barel minyak dan 4,8 triliun kaki kubik (TCF) gas.
    Minimum komitmen pasti:
    - G&G, akuisisi & processing seismik 3D 500 km2, pengeboran 1 sumur eksplorasi.
    Blok ini dikelola dengan gunakan skema cost recovery dengan sharing split (bagi hasil) 60%:40% untuk produksi minyak dan 55%:45% untuk gas.
  3. WK Offshore South West Aceh, Singkil (eksplorasi), di lepas pantai Aceh seluas 10.700 km2.
    Total potensi sekitar 1,4 miliar barel minyak dan 8,6 triliun kaki kubik (TCF) gas.
    Minimum komitmen pasti:
    -G&G, akuisisi & processing seismik 3D 500 km2, pengeboran 1 sumur eksplorasi.
    Blok ini dikelola dengan gunakan skema cost recovery dengan sharing split (bagi hasil) 60%:40% untuk produksi minyak dan 55%:45% untuk gas.

Mekanisme tender reguler (eksplorasi):

  1. WK Arakundo, di daratan dan lepas pantai Aceh seluas 7.713,16 km2.
    Total potensi 155 juta barel minyak.
    Minimum komitmen pasti:
    - G&G, akuisisi & processing seismik 3D 500 km2.
    Menggunakan skema kontrak cost recovery dengan bagi hasil 60%:40% untuk minyak dan 55%:45% untuk gas.
  2. WK Bengara I di daratan Kalimantan Utara seluas 922,17 km2.
    Total potensi 90 juta barel minyak.
    Minimum komitmen pasti:
    - G&G, akuisisi & processing seismik 2D 300 km.
    Menggunakan skema kontrak fleksibel yakni cost recovery atau gross split.
    Untuk cost recovery bagi hasil ditetapkan 70%:30% untuk minyak dan 60%:40% untuk gas.
    Untuk gross split, bagi hasil ditetapkan 57%:43% untuk minyak dan 52%:48% untuk gas.
  3. WK Maratua II di lepas pantai Selat Makassar seluas 7.579,67 km2.
    Total potensi 1,4 miliar barel minyak.
    Minimum komitmen pasti:
    - G&G, akuisisi & processing seismik 2D 500 km.
    Menggunakan skema kontrak fleksibel yakni cost recovery atau gross split.
    Untuk cost recovery bagi hasil ditetapkan 55%:45% untuk minyak dan 50%:50% untuk gas.
    Untuk gross split, bagi hasil ditetapkan 57%:43% untuk minyak dan 52%:48% untuk gas.

Adapun jadwal lelang WK Migas Konvensional Tahap I tahun ini adalah sebagai berikut:

Penawaran Langsung

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...