Alih Status SKK Migas Menjadi Badan Khusus Dinilai bisa Pacu Investasi

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Juli 2022, 15:56
skk migas
Arief Kamaludin|KATADATA
SKK Migas.

Komisi VII DPR mengusulkan alih status SKK Migas menjadi badan usaha khusus yang diberi hak untuk mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema Petroleum Fund. Komisi VII juga mendorong penambahan kewenangan SKK Migas untuk mengurus tata kelola pendanaan dan eksplorasi.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan alih status SKK Migas menjadi badan khusus dinilai sebagai sebuah hal positif bagi iklim investasi migas di Indonesia. Hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kelembagaan SKK Migas yang bakal mendorong sentimen positif pada iklim investasi hulu migas.

Jika nantinya SKK Migas berubah menjadi badan khusus, mereka bakal memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan, anggaran hingga kerja sama dengan investor pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok migas.

“Jika nantinya menjadi BUMN khusus, maka posisi SKK Migas tidak hanya menjadi pengawas di sektor hulu migas, tetapi kemungkinan juga mengawasi geothermal yang saat ini berada di bawah Direktorat EBTKE Kementerian ESDM,” kata Mamit kepada Katadata.co.id, Jumat (29/7).

Melalui badan usaha khusus, SKK Migas dinilai bisa lebih mandiri dalam urusan pendanaan yang disokong oleh petroleum fund yang bekerja memungut hasil ekspor, pajak dan transaksi yang terjadi di sektor hulu Migas.

Pendanaan itu nantinya akan digunakan untuk membiayai sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan cadangan Migas nasional. Skema ini mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...