Tak Bisa Beli Solar karena Kuota Habis, Pengemudi Keluhkan MyPertamina

Happy Fajrian
2 September 2022, 14:48
solar, bbm, bbm bersubsidi, mypertamina, pertamina, subsidi bbm
ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
Sejumlah kendaraan antre menunggu ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (31/8/2022).

Pemerintah tengah berupaya membatasi distribusi BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, agar lebih tepat sasaran, di tengah semakin menipisnya kuota yang disediakan pemerintah. Salah satu caranya yaitu dengan menggunakan teknologi digital aplikasi MyPertamina.

Namun belum lama ini seorang supir ekspedisi mengeluhkan aplikasi tersebut lantaran tidak bisa membeli solar saat melakukan perjalanan keluar kota. Pasalnya menurut aplikasi MyPertamina, kuota untuknya saat itu sudah habis meskipun ia tidak melakukan pengisian setiap hari.

Advertisement

“Edan ya, saya tanggal 28 (September) malam, isi di banten Cuma 150 ribu, dari situ dua hari ga ngisi. Baru semalam di Kramat Jati itupun cuma 100 ribu. Nah bisa isi lagi jam 1 malam di Cileunyi cuma 100 ribu. Ini di Cilacap udah ga ada kuota,” keluhnya dalam video yang diunggah akun Instagram @majeliskopi08, dikutip Jumat (2/9).

“Kan aneh, aplikasi edan ini, padahal mau beli, bukan mau minta. Pertamina Edan. Ya perjalanan kita mati, masa kita harus mandek di sini,” umpat pengemudi dalam video tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
A post shared by Majelis Kopi (@majeliskopi08)

Pembatasan distribusi BBM bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Beleid ini mengatur pengaturan distribusi jenis BBM tertentu, yaitu solar dan minyak tanah.

Pada Pasal 1 Nomor 5 Perpres ini disebutkan bahwa sistem pendistribusian tertutup jenis BBM tertentu (JBT) adalah metode pendistribusian JBT untuk pengguna tertentu dan/atau volume tertentu dengan mekanisme penggunaan alat kendali.

Sementara aturan turunan yang mengatur tentang pembatasan distribusi solar per kendaraan per hari diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020.

Adapun ketentuan penyaluran JBT (Solar) kepada kendaraan bermotor sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/2020 antara lain:

Diktum pertama:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement