Pembatasan Pertalite Masih Menanti Regulasi dan Pendataan Kendaraan

Muhamad Fajar Riyandanu
6 September 2022, 15:37
pertalite, bbm, bbm bersubsidi, subsidi bbm, pembatasan pertalite
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Pengendara kendaraan roda dua antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Usai menaikan harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar pada Sabtu (3/9), pemerintah nampaknya masih tetap berencana membatasi distribusi kedua jenis BBM tersebut. Pembatasan dapat dilakukan jika revisi Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 sudah diteken Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan penerapan pembatasan Pertalite masih menunggu pengesahan revisi Perpres tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Advertisement

"Saat ini belum ada pembatasan Pertalite, kami masih tunggu aturan revisi Perpres 191 dari regulator," kata Irto kepada Katadata.co.id, Selasa (6/9).

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih melakukan pendataan kendaraan yang berhak mendapat jatah BBM bersubsidi dengan MyPertamina.

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan selain untuk mendata kendaraan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, MyPertamina juga digunakan sebagai bentuk sosialisasi sebelum pembatasan penyaluran BBM bersubsidi diterapkan.

Hingga saat ini, sudah ada 1,8 juta kendaraan yang didaftarkan di MyPertamina. Dari data yang terkumpul, mayoritas pendaftar Pertalite merupakan pengguna kendaraan pribadi. Sedangkan untuk Solar komposisinya seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum.

"Sekarang kan juga sudah terus sosialisasi dengan MyPertamina. Kalau pengesahan revisi Perpres 191 saya belum tahu," kata Saleh.

Saleh menjelasakan bawah pemerintah sudah mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Di dalam SK tersebut, kendaraan pribadi roda empat dibatasi pembelian maksimal 60 liter per hari.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement