Pertamina Ujicoba Batasi Pembelian Pertalite Mobil 120 Liter per Hari

Muhamad Fajar Riyandanu
19 September 2022, 11:38
pertalite, pertamina, bbm bersubsidi, bbm
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.
Sejumlah pengendara motor antre untuk mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).

Pertamina tengah mengujicoba pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite pada kendaraan roda empat atau mobil pribadi maksimal 120 liter per hari. Uji coba ini berlaku sementara di SPBU Pertamina di seluruh Indonesia.

Sektetaris Perusahaan Pertamina Parta Niaga, Irto Ginting, mengatakan pengendalian pembelian Pertalite bersifat sementara sembari menunggu aturan resminya yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Jumlah pembelian maksimal Pertalite 120 liter per hari. Itu masih angka sementara sebagai default di sistem, akan kami sesuaikan nanti dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa," kata Irto kepada Katadata.co.id, Senin (19/9).

Irto menambahkan, Pertamina sudah melakukan uji coba pengendalian volume pembelian sejak awal September 2022. Setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya. Pencatatan hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar subsidi MyPertamina.

Adapun kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi. Irto menyebut, sampai Sabtu, 17 September 2022, jumlah kendaraan roda empat yang didaftarkan di MyPertamina menyentuh 2,5 juta unit.

Lebih lanjut, kendaraan yang sudah mencapai batas volume pembelian BBM per hari akan terbaca oleh sistem yang secara otomatis tidak akan dapat mengisi kembali. "Secara sistem pompa akan lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu. Kami sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," sambung Irto.

Di sisi lain, pemerintah telah mengatur ketentuan pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 Mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Pada SK tersebut, jenis kendaraan pribadi roda empat dibatasi pembelian maksimal sebanyak 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 80 liter per hari, dan angkutan umum barang atau orang roda enam 200 liter per hari. "Untuk solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas soal batas maksimal volume pengisian," tukas Irto.

Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan, mayoritas masyarakat Indonesia paling banyak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Persentasenya mencapai 90,4%. “Selain paling besar penggunanya, Pertalite juga paling sering digunakan sehari-hari,” demikian dikutip dari laporan survei tersebut.

Rinciannya, ada 54% responden yang menggunakan Pertalite sebanyak 2-3 kali seminggu. Sebanyak 21,7% responden menggunakan Pertalite seminggu sekali.

Berikutnya, sebanyak 4,6% responden yang menggunakan Pertalite 2-3 kali selama sebulan. Sebanyak 5% responden menggunakan Pertalite sekali dalam sebulan. Sedangkan, 9,6% responden tidak menggunakan Pertalite dan 5,1% tidak tahu/tidak jawab.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...