Nilai Tambah Dianggap Rendah, Feronikel akan Dikenakan Pajak Ekspor

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Oktober 2022, 18:02
pajak ekspor, nikel, feronikel, hilirisasi
PT Antam TBK
Hasil olahan bijih nikel.

Pemerintah terus mendorong penambahan nilai lebih tinggi pada produk hasil tambang. Selain melarang ekspor mentah dalam bentuk bijih, pemerintah juga menerapkan pajak ekspor atau bea keluar pada produk hasil hilirisasi yang dianggap masih bernilai rendah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, salah satu produk hilirisasi yang bakal dikenakan pajak eskpor adalah feronikel atau nickel pig iron (NPI). Langkah ini merupakan cara untuk menurunkan animo pelaku usaha yang berminat untuk mengekspor produk nikel setengah jadi seperti feronikel.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para pelaku usaha diharap bisa lebih mengutamakan hilirisasi lanjutan dari komoditas feronikel guna meningkatkan nilai jual. Adapun feronikel merupakan hasil olahan bijih nikel kadar tinggi saprolite.

"Karena feronikel ini nilai tambahnya masih kecil," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (21/10).

Adapun pengolahan bijih nikel saprolite menjadi feronikel harus melalui pengolahan di smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF). Selain mengolah bijih nikel kadar tinggi, pemerintah juga mengolah bijih nikel kadar rendah atau limonit melalui smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan nickel hydroxide product (NHP).

Selain feronikel, Arifin menjelaskan pemerintah juga menggencarkan hilirisasi produk bijih nikel kadar rendah atau limonit melalui smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan NHP. "NHP itu yang harus kita upayakan, karena nilai tambah itu harus terus ditingkatkan," ujar Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...