ESDM: Pengenaan Bea Ekspor Feronikel Masih Tunggu Kesiapan Industri

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Oktober 2022, 18:31
bea keluar, pajak ekspor, nikel, feronikel, nikel, bea ekspor
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022).

Kementerian ESDM menyampaikan bahwa pengenaan pajak atau bea ekspor terhadap dua produk olahan bijih nikel yakni feronikel dan nickel pig iron (NPI) masih dalam tahap pembahasan sembari melihat kesiapan industri dan fluktuasi harga nikel.

“Mudah-mudahan aturannya segera bisa dirampungkan karena harga nikel lagi bagus. Kami juga masih menghitung kesiapan dari para industri dan kestabilan harga nikelnya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (28/10).

Adapun wacana pengenaan bea keluar pada feronikel dan NPI telah mengudara sejak awal tahun saat harga nikel menyentuh harga tertinggi di level US$ 100.000 per ton. Mengutip London Metal Exchange, harga jual nikel pada perdagangan Kamis (27/10) berada di US$ 22.384 per ton.

Arifin menjelaskan, pemerintah masih terus melihat pergerakan harga nikel sebelum menetapkan regulasi pemberlakukan pajak ekspor NPI dan Feronikel. “Karena kami juga masih melihat kestabilan harga nikel, sepertinya sekarang agak stabil ya,” kata Arifin.

Sebagai informasi, feronikel merupakan hasil olahan bijih nikel kadar tinggi saprolite. Adapun pengolahan bijih nikel saprolite menjadi feronikel harus melalui pengolahan di smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).

Selain mengolah bijih nikel kadar tinggi, pemerintah juga mengolah bijih nikel kadar rendah atau limonit melalui smelter High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk menghasilkan nickel hydroxide product (NHP).

Langkah pemerintah untuk memberlakukan bea keluar pada feronikel dan NPI merupakan cara untuk menurunkan animo pelaku usaha yang berminat untuk mengekspor produk nikel setengah jadi seperti feronikel.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para pelaku usaha diharap bisa lebih mengutamakan hilirisasi lanjutan dari komoditas feronikel guna meningkatkan nilai jual. "Karena feronikel ini nilai tambahnya masih kecil," ucap Arifin.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk hilirisasi nikel setengah jadi feronikel dan NPI berlaku tahun ini.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...