Menteri ESDM: WTO Tolak Pembelaan Indonesia Soal Larangan Ekspor Nikel

Muhamad Fajar Riyandanu
21 November 2022, 15:59
nikel, wto, kementerian esdm, menteri esdm, hilirisasi
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022).

Kementerian ESDM melaporkan bahwa Indonesia kemungkinan akan kalah pada gugatan di WTO terkait larangan ekspor bijih nikel oleh Uni Eropa, yang sejatinya bertujuan untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa WTO menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah terkait dengan keterbatasan jumlah cadangan nikel nasional. Kebijakan larangan ekspor nikel dianggap melanggar Pasal XI.1 GATT 1994.

"Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor bijih nikel Indonesia memutuskan bahwa pelarangan larangan eskpor dan kewajiban dan pengolahan mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentutan WTO," kata Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR pada Senin (21/11).

Kendati diputus melanggar ketentuan WTO, Arifin mengatakan bahwa keputusan panel WTO belum memiliki keputusan hukum yang tetap sehingga pemerintah akan segera bersikap dengan melakukan banding.

Arifin juga mengatakan pemerintah akan mempertahankan kebijakan hilirisasi bijih nikel dengan mempecepat proses pembangunan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian mineral.

"Masih terdapat peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi atau dispute settlement body (DSB)," ujar Arifin.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...