Pendaftaran Calon Anggota KPPU Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Nadya Zahira
21 November 2022, 20:59
kppu, komisi pengawas persaingan usaha
Katadata
Logo KPPU.

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Masa Jabatan 2023-2028, mengumumkan bahwa pendaftaran Calon Anggota KPPU telah dibuka. Masa jabatan anggota KPPU periode 2018-2023 akan segera berakhir pada 27 April 2023, sehingga membutuhkan calon pengganti.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2022 tanggal 24 Oktober 2022, susunan anggota pansel terdiri dari lima orang, yaitu Ningrum Natasya Sirait selaku ketua merangkap anggota, Nanik Purwanti selaku sekretaris merangkap anggota, dan tiga anggota lainnya yakni Sutrisno Iwantono, Denni Puspa Purbasari, dan Agustinus Prasetyantoko.

Kemudian, sesuai dengan tugasnya, pansel menyusun jadwal kegiatan dan mekanisme seleksi di antaranya, mengusulkan jumlah anggota KPPU, menentukan nama-nama calon anggota, mengusulkan nama-nama calon anggota dan melaporkan palaksanaan tugas kepada Presiden.

Saat konferensi pers yang telah dilaksanakan pada Senin (21/11) Ningrum menjelaskan tentang kriteria Calon Anggota KPPU dan tantangan dalam isu persaingan usaha ke depan. Untuk kriteria kandidat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu kandidat harus memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan usaha.

“Kriteria sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu kandidat harus mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, dan usaha. Untuk menjelaskan tentang tantangan terbesar dalam isu persaingan usaha ke depannya yaitu perkembangan hukum persaingan usaha yang luar biasa sekali,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa komisioner yang akan datang tantangannya bukan hanya secara internal, tetapi secara eksternal

Adapun persyaratan calon anggota KPPU berdasarkan Undang-Undang No.5 tahun 1999 yang disampaikan Ningrum dalam Sosialisasi Pemilihan Calon Anggota KPPU secara virtual, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat Pengangkatan.
  2. Setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.\
  4. Jujur, adil, dan berkelakuan baik.
  5. Bertempat tinggal di wilayah negara RI.
  6. Berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang hukum dan atau ekonomi
  7. Tidak pernah dipidana.
  8. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.

Sementara untuk tata cara registrasi atau pendaftaran calon anggota KPPU periode 2023-2028 sebagai berikut:

  1. Registrasi akun, dengan membuat akun baru pada website apel.setneg.go.id dan lengkapi data registrasi akun serta foto dengan KTP.
  2. Aktivasi akun dengan cara, klik link aktivasi pada email.
  3. Lengkapi DRH, dengan cara masuk ke website apel.setneg.go.id dan lengkapi data DRH pada menu Data Diri.
  4. Mendaftar seleksi, pada menu Pendaftaran Seleksi pilihlah seleksi yang akan diikuti, lalu lengkapi data dan dokumen persyaratan.

Itulah beberapa persyaratan dan cara pendaftaran untuk calon anggota KPPU periode 2023-2028. Kemudian, untuk informasi mengenai pendaftarannya telah dibuka sejak tanggal 8 November 2022 dan pendaftaran dimulai sejak 14 hingga 25 November 2022, melalui website Kemensetneg www.setneg.go.id.

Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...