Antam Pastikan Perkara Nikel di WTO Tak Pengaruhi Proyek Hilirisasi

Muhamad Fajar Riyandanu
25 November 2022, 13:49
nikel, antam, hilirisasi, larangan ekspor nikel, baterai kendaraan listrik, pabrik baterai
PT Antam TBK
Produk olahan bijih nikel.

PT Aneka Tambang (ANTAM) terus mendorong percepatan proyek pengembangan baterai kendaraan listrik di dalam negeri sekalipun Indonesia disebut melanggar ketentuan WTO terkait larangan ekspor bijih nikel.

Keterlibatan ANTAM di ekosistem kendaraan listrik melalui konsorsium PT Indonesia Battery Corporation atau IBC yang terdiri dari MIND ID yang merupakan entitas induk ANTAM, lalu Pertamina dan PLN.

Direktur Pengembangan Usaha ANTAM, Dolok Robert Silaban, mengatakan proyek hilirisasi bijih nikel menjadi baterai kendaraan listrik terus berlanjut di tengah sikap WTO yang menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah soal kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Dolok menegaskan bahwa keberlangsungan proyek pengembangan baterai kendaraan listrik yang dijalankan oleh IBC bersama LG Energy Solution (LGES) dan Ningbo Contemporary Brunp Lygend (CBL) terus berjalan ke arah yang positif.

"Hilirisasi nikel itu kan lebih ke arah NPI dan baterai ya, baterai ini bahan bakunya banyak nikel," kata Dolok saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR pada Kamis (24/11).

Lebih lanjut, kata Dolok, akselerasi ekosistem pengembangan baterai kendaraan listrik di Tanah Air makan agresif setelah pemerintah kembali menjajaki kerja sama baru di luar kolaborasi IBC dengan LGES dan CBL.

"Jadi kita sekarang itu punya calon investor, ada beberapa tapi masih dalam tahap perundingan. Ya CBL dan LG, ada beberapa yang baru, itu masih dalam posisi diskusi," ujar Dolok.

Perihal kerja sama teranyar itu, Dolok tak menjelaskan secara detil. Dia enggan mengatakan nama dan asal negara perusahaan tersebut. "Istilahnya baru ngelirik masa dikasih tahu," ucap Dolok.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...