Menteri ESDM Dukung Perpanjangan Kontrak Vale, Syaratnya Bikin Smelter

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Desember 2022, 17:50
vale indonesia, smelter, kontrak karya, kementerian esdm,
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Hak konsesi Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan berakhir pada Desember 2025.

Kementerian ESDM mendorong adanya perpanjangan kontak Karya PT Vale Indonesia Tbk yang akan berakhir pada Desember 2025. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Vale harus membangun pabrik pengolahan bijih mineral atau smelter demi mendapat izin perpanjangan kontak karya.

"Vale gak ada masalah, diperpanjang. Tidak ada masalah, tapi harus bangun smelter," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (2/12).

PT Vale merupakan perusahaan yang memiliki konsesi tambang seluas 118.017 hektare di tiga provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Perseroan juga melanjutkan rencana pembangunan pabrik pengolahan nikel beserta fasilitas pendukungnya di Sambalagi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Adapun proyek di Bahodopi direncanakan untuk membangun pabrik pengolahan untuk memproses bijih saprolit dan menghasilkan feronikel yang merupakan bahan utama dalam pembuatan baja nirkarat.

Untuk Pomalaa, proyek yang saat ini dikembangkan adalah untuk memproses bijih nikel limonit dengan menggunakan teknologi HPAL (High Pressure Acid Leaching) untuk menghasilkan produk yang dapat diolah menjadi bahan baku baterai mobil listrik. Proyek memiliki kapasitas produksi 120.000 metrik ton per tahun.

Sementara proyek smelter Bahadopi yang dibangun di Sulawesi Tengah diharapkan dapat meningkatkan produksi sebesar 73.000 metrik ton nikel per tahun. Sejauh ini proyek ini masih dalam tahan mengurus perizinan dengan nilai investasi sekitar US$ 2 miliar untuk pengadaan pabrik dan US$ 400 juta untuk tambang.

Selanjutnya, proyek smelter ketiga dibangun di provinsi Sulawesi Selatan, Sowowako diperkirakan memiliki kapasitas 60.000 metrik ton nikel.

Sebelumnya, hingga pertengahan September 2022, Vale belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya yang akan habis pada 2025 mendatang, menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...