Dorong Migas Non Konvensional, ESDM akan Modifikasi Skema Gross Split

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Desember 2022, 18:17
migas non konvensional, gross split, migas
Katadata
Kementerian ESDM akan memodifikasi kontrak bagi hasil gross split untuk mendorong pengembangan migas non konvensional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan modifikasi aturan pada kontrak bagi hasil gross split untuk mendorong pengembangan migas non konvensional (MNK).

Hal ini dinilai penting untuk menarik minat para investor untuk berinvestasi dalam mengembangkan lapangan MNK yang membutuhkan kapital yang besar karena membutuhkan teknologi baru yang belum pernah diterapkan di Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan pemerintah tengah serius untuk mendorong modifikasi skema gross split yang saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 8 tahun 2017.

Tutuka mengatakan pemerintah bakal mengusulkan skema ketetapan kontrak bagi hasil teranyar bernama simplified gross split atau gross split yang disederhanakan.

"Usulan ini yaitu Fixed Split sepanjang kontrak dan bagi hasil sebelum pajak ditentukan di awal kontrak dan bersifat fixed atau statis tanpa penyesuaian komponen variabel seperti pada skema gross split terdahulu," kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII pada Selasa (13/12).

Tutuka menjelaskan, skema gross split saat ini membuka opsi penyesuaian setelah adanya verifikasi pada kondisi aktual di lapangan migas. Dia mencontohkan, perubahan pada aspek kedalaman pengeboran dan kandungan karbondioksida atau CO2 di dalam lapangan migas dapat mengubah kontak bagi hasil atau split.

Kondisi ini dinilai sebagai sebuah aturan yang menghambat masuknya investasi pada pengembangan lapangan migas non-konvensional. "Gross split yang ada saat ini hitung-hitungannya bisa berkonsekuensi untuk dilakukan verifikasi," ujar Tutuka.

Tutuka menjelaskan bahwa pengembangan migas non-konvensional harus dilakukan secara khusus lewat pengeboran yang lebih cepat dibandingkan pengeboran lapangan migas pada umumnya. Selain itu, pengelolaan migas non konvensional umumnya membutuhkan kapital yang lebih sedikit di awal masa pengembangannya.

Hal ini dikarenakan ekploitasi migas non konvensional dilakukan di bekas lapangan migas terdahulu sehingga tak perlu mengeluarkan biaya eksplorasi. "Kalau migas non-konvensional seperti shale oil itu di awal kecil kapitalnya, tapi ke depan besar, harus cepat cara ngebornya," kata Tutuka.

Adapun shale oil merupakan salah satu sumber minyak non-konvensional berupa kandungan organik yang masih tersimpan di batuan sumber (source rock) dan belum matang disebut sebagai kerogen, sehingga perlu dipanaskan untuk mendapatkan minyak.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...