PN Pekanbaru Tolak Gugatan Pencemaran Limbah B3 yang Dilakukan Chevron

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Desember 2022, 12:02
chevron, pencemaran lingkungan, limbah b3, blok rokan, skk migas, klhk
Arief Kamaludin|KATADATA
Chevron, SKK Migas, KLHK, dan Dinas LHK Provinsi Riau digugat atas dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas pembuangan tanah terkontaminasi minyak dari Blok Rokan ke kawasan konservasi dan lahan milik warga di provinsi Riau.

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan yang dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kepada PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian LHK, serta Dinas LHK Provinsi Riau atas dugaan pencemaran lingkungan dari di 297 lokasi di empat kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Putusan ini disahkan oleh majelis hakim pada Rabu, (14/12) kemarin. "Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim, dilansir dari laman resmi PN Pekanbaru pada Kamis (15/12).

Selain menolak gugatan yang disampaikan oleh LPPHI sebagai pihak penggugat, Majelis Hakim juga menghukum LPPHI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.11.055.000.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding sebagai upaya lanjutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bisa jadi dalam bentuk banding, kami juga sudah siap untuk menempuhnya," kata Hengki saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (15/12).

Lewat nomor perkara 150/Pdt.G/LH/2021/PN Pbr, LPPHI melaporkan para tergugat yang disebut membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tanah terkontaminasi minyak (TTM) dari Blok Rokan ke area kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim hingga ladang dan kebun milik masyarakat sekitar.

Gugatan itu ditujukan untuk menegaskan tanggungan Chevron sebagai pihak pengelola WK Rokan yang belum menuntaskan kewajibannya dalam melakukan pemulihan pada 297 lokasi terdampak pencemaran lingkungan limbah B3.

Adapun gugatan terhadap SKK Migas, KLHK dan Dinas LHK Provinsi Riau lantaran tiga pihak tersebut lalai menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sehingga mengakibatkan Chevron tidak memulihkan seluruh pencemaran B3 TTM di WK Rokan.

SKK Migas disebut telah menandatangani kesepakatan berupa head of agreement dengan Chevron yang berisi penugasan kepada PHR untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran yang dilakukan oleh Chevron.

Di dalam heads of agreement itu, disepakati bahwa Chevron menyalurkan dana US$ 265 juta yang disetor ke rekening bersama milik Chevron dan SKK Migas.

Namun lebih satu tahun setelah alih kelola, Pertamina Hulu Rokan (PHR) disebut belum mampu melaksanakan penugasan dari SKK Migas untuk memulihkan lebih dari 6 juta metrik ton warisan limbah peninggalan Chevron.

Menanggapi adanya aliran pendanaan ke SKK Migas, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal, menjelaskan bahwa heads of agreement KKKS WK Rokan ditandatangani dalam rangka menjaga kesinambungan operasi Blok Rokan yang dialih kelolakan dari CPI ke PHR.

Dana tersebut dialokasikan untuk mengatur kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa KKKS, serta memastikan adanya pengaturan pencadangan dana Abandonment & Site Restoration (ASR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...