Subsidi Kendaraan Listrik Bebani APBN, Ini Alternatif Insentifnya

Happy Fajrian
15 Desember 2022, 17:47
subsidi, mobil listrik, motor listrik, kendaraan listrik, insentif
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).

Pemerintah berencana memberikan subsidi untuk pembelian mobil listrik dan motor listrik agar mendorong minat masyarakat beralih menggunakan kendaraan bebas emisi. Bantuan juga hendak ditujukan bagi konversi motor BBM menjadi motor listrik, 

Namun Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai rencana pemberian subsidi ini akan membebani keuangan negara. Oleh karena itu pemerintah dinilai harus memikirkan kebijakan fiskal serupa yang tidak membebani APBN.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang menggulirkan subsidi ini, tapi alangkah lebih baiknya kalau subsidi tersebut dibuat dengan skema yang tidak membebani APBN,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin dalam diskusi bertajuk “Standar Emisi dan Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN”, Kamis (15/12).

Dia menyarankan agar pemerintah menetapkan standar emisi untuk kendaraan bermotor yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia.

Standar emisi tersebut nantinya menjadi dasar perhitungan insentif untuk kendaraan yang emisinya memenuhi atau di atas standar yang ditetapkan. Begitu  pula disinsentif untuk kendaraan yang gagal memenuhi standar emisi. Disinsentif tersebut bisa berbentuk cukai karbon kendaraan bermotor.

Nantinya insentif akan menurunkan harga jual kendaraan rendah karbon yang memenuhi standar emisi atau di atas standar emisi. Insentif tersebut diambil dari cukai karbon kendaraan yang gagal memenuhi standar emisi yang akan membuat harga jual kendaraan tersebut menjadi lebih mahal. Sehingga tidak membebani APBN.

Insentif pun diusulkan berlaku untuk semua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermesin BBM atau internal combustion engine (ICE), kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB), dan kendaraan listrik hybrid atau secara umum kendaraan rendah karbon.

“Skema ini diharapkan bisa meningkatkan daya saing dan penetrasi kendaraan listrik atau bisa men-trigger penetrasi kendaraan rendah karbon yang diproduksi dan dipasarkan di Indonesia,” kata Ahmad.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...