Utak Atik Kebijakan Subsidi Energi, Mulai BBM, Listrik hingga LPG 3 kg

Happy Fajrian
17 Januari 2023, 18:21
subsidi energi, subsidi bbm, subsidi listrik, subsidi
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Pekerja mengangkut tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Pangkalan Gas di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2020).

Pemerintah tengah berupaya untuk menyalurkan subsidi energi lebih tepat sasaran. Hal ini seiring terus membengkaknya anggaran subsidi seiring peningkatan konsumsi energi di tengah kenaikan harga komoditas energi dunia seperti minyak, gas, hingga batu bara.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, subsidi, terutama subsidi energi, masih bersifat regresif atau lebih banyak dinikmati oleh golongan masyarakat yang tidak layak menerima.

Sebanyak 52,76% alokasi subsidi energi (LPG, listrik, solar) dinikmati oleh 40% golongan masyarakat terkaya, sedangkan hanya 27,75% yang dinikmati 40% golongan masyarakat termiskin.

Menurut dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 yang dirilis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, ada beberapa kendala pada pelaksanaan kebijakan subsidi pada periode 2017-2021.

Kendala tersebut yaitu rendahnya tingkat validitas data penerima subsidi, masih terjadinya ketidaktepatan sasaran penerima subsidi, fluktuasi harga minyak Indonesia (ICP) sebagai harga acuan BBM dan LPG, serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

Selain itu, pemerintah masih menghadapi beban risiko fiskal berupa pembayaran kompensasi kepada badan usaha akibat tidak diterapkannya kebijakan penyesuaian harga/tariff adjustment.

“Kendala tersebut menyebabkan beban subsidi yang ditanggung pemerintah menjadi lebih besar daripada manfaat yang diterima oleh pelaku ekonomi baik produsen maupun konsumen,” dikutip dari dokumen tersebut pada Selasa (17/1).

Rencana Pembatasan Pertalite dan Solar

Pembatasan pembelian Pertalite dan solar merupakan salah satu rencana pemerintah untuk membenahi subsidi energi yang telah digaungkan sejak Mei 2022. Rencananya pembatasan ini akan memanfaatkan aplikasi digital MyPertamina melalui program subsidi tepat MyPertamina.

Masyarakat diminta untuk mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui program ini. Setelah itu data akan diverifikasi untuk menentukan apakah mereka termasuk dalam kategori penerima BBM subsidi atau tidak.

Namun untuk memuluskan rencana ini pemerintah harus lebih dulu menyediakan payung hukumnya. Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Regulasi tersebut baru mengatur tentang pembatasan pembelian solar. Revisi diperlukan untuk mengatur pembelian Pertalite, meski pembatasan pembelian solar yang diatur dalam perpres tersebut juga belum ditegakkan.

Adapun kuota solar perorangan per hari yakni 60 liter untuk kendaraan pribadi, 80 liter untuk kendaraan penumpang atau barang, dan 200 liter untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini Pertamina telah melakukan trial pilot project program Subsidi Tepat MyPertamina di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang telah mengisi BBM sesuai kuota atau jatah hariannya tidak bisa pindah-pindah SPBU.

“Konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A tidak bisa isi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C karena kuota sudah habis. Bila ini kita terapkan, subsidi akan lebih tepat sasaran,” ujarnya beberapa waktu lalu, Senin (9/1).

Meski demikian, hingga kini belum diketahui skema pembatasan yang diatur dalam revisi perpres tersebut. Saleh mengatakan revisi Perpres 191/2014 diharapkan bisa terbit paling lambat Februari mendatang.

HARGA BAHAN BAKAR MINYAK RESMI NAIK
HARGA BAHAN BAKAR MINYAK RESMI NAIK (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.)

“Pembahasan maupun diskusi perihal substansi dan administrasi di lingkup antar kementerian dan lembaga sudah tuntas sepenuhnya. Harapan kami Januari-Februari semoga sudah bisa terbit. Secara substansi dan dari sisi administrasi sudah clear,” ujar Saleh.

Pembelian LPG 3 Kg Menggunakan KTP

Pemerintah berencana mentransformasi penyaluran subsidi elpiji tabung 3 kg berbasis target penerima, yakni melalui integrasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sejauh ini, program ini masih dalam tahap pencocokan data antara pembeli dan P3KE di pangkalan resmi Pertamina, yang diujicoba di lima lokasi. Jadi, masyarakat wajib menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli elpiji 3 kg bersubsidi.

Kelima Lokasi uji coba tersebut yaitu Kecamatan Cipondoh dan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten; Kecamatan Ngalian, Semarang, Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar, Batam, serta Kecamatan Mataram, Mataram.

Menurut Sektetaris Perusahaan Pertamina Parta Niaga, Irto Ginting, uji coba ini dilakukan untuk memantau data pembelian elpiji 3 kg melalui sistem digital. Data calon pembeli akan diinput ke dalam basis data pada subsiditepat.mypertamina.id.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...