Meikarta Gugat Konsumen Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Tidak Ada Dasarnya

Andi M. Arief
24 Januari 2023, 19:50
meikarta, grup lippo
Katadata|Nadya Zahira
Sejumlah massa aksi yang merupakan konsumen Meikarta melakukan unjuk rasa di Bank Nobu Plaza Semanggi, Jakarta, Senin (19/12).

Komunitas Konsumen Indonesia atau KKI menilai gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPM) Meikarta, tidak memiliki dasar hukum.

Gugatan perdata senilai Rp 56 miliar tersebut dilayangkan lantaran para konsumen Meikarta berdemonstrasi di depan gedung DPR dan Bank Nobu pada 2022. MSU merupakan anak usaha Grup Lippo yang bertanggung jawab dalam membangun Meikarta.

"Menurut saya gugatan itu tidak berdasar, namun di sini kelemahan sistem peradilan kita. Setiap perusahaan bisa mengajukan gugatan, walaupun isinya tidak ada dasar hukumnya," kata Ketua KKI David Tobing kepada Katadata.co.id, Selasa (24/1).

David mengatakan konsumen berhak meminta perlindungan hukum kepada negara, dalam hal ini berbentuk demonstrasi kepada DPR. Menurutnya, perlindungan hukum tersebut wajar dilakukan konsumen Meikarta karena telah dirugikan dalam sistem hukum.

Sistem hukum yang dimaksud david adalah putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU pada Meikarta. Putusan PKPU tersebut mewajibkan Meikarta memberikan kepastian serah terima apartemen Meikarta pada 2022-2027.

David yang juga menjabat sebagai Kurator dan Pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia atau AKPI berpendapat konsumen atau pembeli unit Meikarta merupakan pihak yang sangat dirugikan dalam kasus Meikarta. Pasalnya, para konsumen ditundukkan pada putusan yang tidak masuk dalam ranah sengketa konsumen.

David mengatakan putusan PKPU tersebut mendefinisikan kewajiban dan apa yang harus dilakukan Meikarta kepada para kreditur. "Konsumen ini bukan kreditur. Justru konsumen ini yang harus dipenuhi dulu haknya, apalagi yang sudah lunas," ujar David.

Di sisi lain, David mengatakan negara akan condong melindungi konsumen dalam sengketa konsumen seperti tertuang dalam Undang-Undang atau UU No. 8-1999 tentang Perlindungan Konsumen. David menyampaikan pelaku usaha, dalam hal ini MSU, harus dianggap bersalah dalam kasus sengketa konsumen.

Oleh karena itu, David menilai gugatan yang dilayangkan MSU tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pasalnya, pelaku usaha adalah pihak yang umumnya memegang kapital.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...