10 Poin Nota Pembelaan yang Disampaikan Ferdy Sambo

Ade Rosman
24 Januari 2023, 22:27
ferdy sambo, nota pembelaan
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menyampaikan 10 poin nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang menewaskan mantan anak buahnya ketika masih menjabat sebagai Kepala Divisi Polisi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut.

Pada awalnya, Sambo mengatakan nota pembelaan tersebut akan ia beri judul ‘pembelaan yang sia-sia’, karena selama proses pemeriksaan serta persidangan, ia beserta keluarganya menerima caci maki, olok-olok, serta tekanan dari berbagai pihak. Pada akhirnya, nota pembelaan tersebut ia beri judul ‘Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan’.

Advertisement

“Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan,” kata Sambo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Ia mengklaim, selama 28 tahun pengalamannya bekerja di institusi kepolisian, belum pernah menemukan adanya tekanan terhadap terdakwa sebesar yang dirasakannya.

“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat,” kata Sambo.

Adapun, beberapa poin nota pembelaan yang disampaikan Sambo yaitu sebagai berikut:

  1. Sambo mengatakan, sejak awal dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Ia mengklaim, peristiwa penembakan terjadi karena emosi singkat yang disebabkan oleh cerita istrinya, Putri Candrawathi, yang membuatnya naik pitam.
  2. Menurut Sambo, selama proses pemeriksaan, dirinya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang diketahuinya, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain untuk mengungkapkan skenario yang dianggapnya sebenarnya terjadi.
  3. Sambo mengatakan dirinya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.
  4. Sambo menyatakan dirinya telah menyesali perbuatannya, dan siap bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan serta kesalahannya.
  5. Sambo mengatakan dirinya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan dengan menyampaikan keterangan yang diketahuinya.
  6. Sambo mengatakan dirinya telah mendapat hukuman dari masyarakat yang begitu berat terhadapnya serta keluarganya.
  7. Sambo menyoroti empat orang anak-anaknya, yang mana menurutnya masih membutuhkan perawatan serta perhatian ia dan Putri –yang keduanya menjadi terdakwa perkara tersebut–sebagai kedua orang tuanya.
  8. Sambo mengklaim sebelumnya ia tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.
  9. Sambo mengklaim, selama 28 tahun menjadi anggota kepolisian, ia telah banyak mendapatkan penghargaan atas kinerjanya.
  10. Ia mengatakan, telah kehilangan sumber penghidupan baginya serta keluarganya, karena telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, yang mengakibatkan ia telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apapun termasuk uang pensiun.

“Melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan,” kata Sambo.

Selain itu, dalam persidangan tersebut disampaikan pula pleidoi oleh penasihat hukum Sambo yang berjumlah 1178 halaman, namun yang dibacakan hanya 10 persennya. Adapun, sebelumnya Sambo dituntut JPU hukuman kurungan penjara seumur hidup dalam perkara tersebut.

“Menuntut, memohon agar Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata JPU, di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement