Ferdy Sambo Minta Divonis Bebas, JPU: Tidak Ada Dasar yang Kuat

Ade Rosman
27 Januari 2023, 19:31
ferdy sambo
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan yang dilayangkan kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi yang disampaikan penasihat hukum Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Berdasarkan pernyataan tersebut, JPU memohon pada pada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari penasihat hukum Sambo. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari selasa 17 januari 2023 lalu," kata JPU.

Setelah itu, hakim pada persidangan mengatakan penasihat hukum Sambo diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas replik yang disampaikan JPU pada Selasa (31/1) pekan depan.

"Kami memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan duplik atas replik dari penuntut umum, dan kita jadwalkan pada hari selasa yang akan datang," kata hakim Wahyu.

Sebelumnya, penasihat hukum Sambo, Arman Hanis menilai kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang tercantum dalam dakwaan.

Arman kemudian meminta hakim agar menolak tuntutan JPU yang menuntut kliennya dipenjara seumur hidup akibat dari perkara yang menewaskan mantan ajudan Sambo tersebut.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum. Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman, Selasa (24/1) lalu. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...