Pemerintah akan Tunjuk BUMN untuk Kelola Pungutan Ekspor Batu Bara

Muhamad Fajar Riyandanu
30 Januari 2023, 16:56
ekspor batu bara. pungutan ekspor batu bara, bumn
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (8/7/2020).

Pemerintah dikabarkan bakal menunjuk lembaga keuangan yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN untuk menjadi instansi yang mengatur pungutan ekspor batu bara melalui mekanisme Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP.

Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan asesmen kepada sejumlah lembaga negara yang dinilai relevan untuk mengatur pungutan ekspor batu bara.

Advertisement

"Sudah mengerucut. Dari asesmen yang kami lakukan, arahnya bukan ke perusahaan tetapi lebih kepada lembaga perbankan atau lembaga keuangan," kata Idris saat ditemui usai agenda Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2022 dan Target Tahun 2023 di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (30/1).

Menurut Idris, peran MIP nantinya hanya akan menjalankan fungsi tunggal yakni sebagai lembaga 'himpun-salur'. Melalui skema himpun-salur tersebut, PLN dan industri semen, pupuk, dan industri tertentu hanya wajib membayar batu bara seharga domestic market obligation (DMO) US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.

Selisih harga jual pasar akan dibayarkan kepada pengusaha lewat dana yang dihimpun oleh MIP. Adapun sumber dana MIP berasal dari pungutan ekspor batu bara. Hasil dana pungutan itu akan diberikan kerapa perusahaan yang melakukan kewajiban penyaluran batu bara kepada PLN maupun industri semen dan pupuk.

"Poinnya adalah serap dan serah saja, jadi Kementerian ESDM hanya mengawasi dan memastikan semua berjalan. MIP ini arahnya ke BUMN," ujar Idris.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement