Pembelian Elpiji 3 kg Pakai KTP Dinilai Berpotensi Sebabkan Masalah

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Februari 2023, 16:32
elpiji, gas elpiji, subsidi lpg, lpg 3 kg
ANTARA FOTO/Feny Selly
Pekerja mengangkut tabung LPG 3kg di salah satu agen LPG di Palembang, Sumsel, Jumat (14/1/2020).

Rencana pemerintah yang akan mengatur pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinilai berpotensi menyebabkan sejumlah masalah.

Salah satunya yaitu menimbulkan ketidakmerataan alokasi subsidi elpiji lantaran pembelian hanya bisa dilakukan di agen resmi Pertamina. Pasalnya jumlah agen resmi yang terbatas sekaligus menutup peluang kios maupun warung-warung kecil sebagai distributor alternatif yang lebih terjangkau oleh masyarakat.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arrangga, mengatakan bahwa penerapan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kg dengan melampirkan KTP harus dilakukan secara luas tanpa mengerucut pada beberapa agen tertentu.

"Konsumen ini kan gak semua beli di agen yang terdaftar. Misal di warung kecil, kios itu nanti mekanismenya seperti apa juga perlu diatur," kata Daymas saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (13/2).

Daymas pun menilai bahwa regulasi distribusi elpiji 3 kg yang saat ini diterapkan juga masih kurang rigid. Pada Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 menyatakan penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Ini masih luas, rumah tangga menegah ke atas dan ke bawah itu masuk dalam kategori rumah tangga," ujar Daymas. Meski begitu, ia menyakini bahwa pelaksanaan subsidi tertutup pada elpiji 3 kg dapat berdampak positif bagi penghematan keuangan negara.

Sementara itu, Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menganggap rencana penyaluran elpiji subsidi melalui seleksi KTP merupakan sebuah kebijakan yang tidak efektif. Dalilnya, KTP tidak memuat informasi soal data penghasilan maupun status ekonomi masyarakat.

Pencocokan informasi KTP dengan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dinilai sebagai langkah mubazir yang menguras pendapat negara.

Menurut Fahmy, pemerintah sejatinya bisa menggunakan data eksisting seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...